​Diduga Melakukan Penipuan Barang Antik,  ASN Ini Bolos Kerja Selama 3 Tahun

    PULANG PISAU – Salah satu Aperatur Sipil Negara(ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Trantib bernama Westerman di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang, Pisau (Pulpis), diduga terlilit utang dan melakukan penipuan jual beli barang antik sehingga enggan turun kerja kekantor.

    Westerman diketahui sudah tiga tahun terakhir belum pernah turun bekerja laiknya pegawai lainnya di Kabupaten Pulpis. Sementara itu, Ade Prayoga Kepala Bidang Penegakan Keadilan ASN, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Pulpis mengatakan bahwa pihainya telah mendapat laporan dari warga bahwa penyebab yang bersangkutan bolos dikarenakan terlibat penipuan barang antik.

    “Kami terima laporan dari masyarakat, yang bersangkutan terlibat penipuan barang antik. Bahkan dari tidak masuk bekerja sudah tiga tahun,” katanya, (11/3/2017)

    Dikatakan Ade, laporan masyarakat merupakan salah satu dasar pihaknya melakukan pemeriksaan khusus Arsip. “Setelah kami telusuri dari Arsip kantor yang bersangkutan tidak masuk bekerja selama 221 hari, secara tertulis,” ungkapnya.

    Semenjak adanya pergantian camat atau pimpinan wilayah tersebut, kata dia, tidak pernah melakukan pembinaan dan tidak pernah memberikan hasil laporan tertulis. “Walaupun tidak menerima hasil laporan, kita akan tetap proses sesuai PP 53 tahun 2010. Sesuai rekomendasi yang diketuai wakil Bupati Pulpis,” tandasnya. (pra/beritasampit.co.id)