Apakah boleh PNS Mencalon Diri  Sebagai Kades,  Simak Penjelasan ini?

    SAMPIT-Setelah adanya keputusan pemerintah pusat yang menggelontorkan Dana Desa sehingga posisi sebagi kepala desa diperebutkan.

    Bahkan di Kotawaringin Timur (Kotim) banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergiur menduduki jabatan tersebut, mulai dari yang mulanya tenaga pengajar (guru), tenaga kesehatan, pegawai kelurahan hingga pegawai kecamatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berminat mencalon sebagai kepala Desa.

    Ketua komisi III DPRD Kotim Rimbun menanggapi hal tersebut, dia menginginkan pemerintah daerah dapat mempertimbangkan bakal calon yang berstatus PNS.

    “Memang sesuai aturan Perda dan Perbub bahkan Undang-Undang bahwa PNS boleh mencalon sebagai Kepala Desa, karena hak mereka sebagai warganegara Indonesia “.ujar Rimbun Sabtu, (11/3).

    Akan tetapi lanjut Rimbun, alangkah lebih baiknya pemerintah daerah dapat mempertimbangkan serta tidak memberikan rekomendasi kepada pihak calon yang berstatus PNS tersebut untuk mencalonkan diri.

    Karena tambah Dia, supaya mereka dapat fokus sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

    “Misalkan saja dia sebagai guru atau tenaga kesehatan ingin mencalon kepala desa, kita semua tahu di Kotim ini sangat kekuarangan kedua tenaga tersebut, apa lagi yang bestatus PNS”.ujar Politisi PDIP tersebut

    Rimbun menginginkan adanya kesempatan buat masyarakat yang mempunyai Sumberdaya Manusia (SDM) yang berkualitas dan mempunyai pendidikan hingga SMA atau Sarjana yang ada di Desa dapat lebih diutamakan.

    “Sekarang sudah banyak masyarakat di Desa yang bersekolah sampai tingkat SMA hingga Sarjana pun banyak, kenapa kita tidak memberdayakan mereka saja, kenapa harus PNS yang sudah ada fungsinya sebagai calon kades, kami tidak melarang tetapi bagaimana baiknya lah ini kebijakan Kepala Daerah yang harus mempertimbangkannya”.jelasnya.

    (fzl/Beritasampit.co.id)