DPRD Mengaku Salah Atas Perda Yang Tak Sejalan Dengan Putusan MK

    SAMPIT-DPRD Kotawaringin Timur  (Kotim) mengaku salah dan kecolongan dalam pembuatan perda  4/2016 berkaitan syarat Calon khususnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau masyarakat yang bakal calon Kades harus warga yang berdomisili di Desa tersebut minimal 6 bulan sedangkan yang ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa Setiap warga Negara berhak untuk mencalonkan diri atau punya hak untuk dipilih di desa mana pun dia mencalon.

    Mengenai Perda yang dikeluarkan oleh DPRD Kotim tentu sangat bertentangan dengan keputusan MK dan tidak sejalan dengan keputusan hukum yang lebih tinggi.

    Atas permaslahan tersebut DPRD Kotim mengaku bersalah dan kecolongan dalam pembuatan Perda.

    Rimbun selaku ketua Komisi III DPRD Kotim mengungkapkan “Kita kecolongan, seharusnya Badan Legeslasi lebih cermat dalam pembuatan perda akhirnya begini jadinya” ujar Rimbun Sabtu, (11/3).

    Sedangkan Jhon Krisli selaku ketua DPRD menyanggah komentar tersebut dia mengaku semuanya salah karena ungkap Jhon “Semua manusia pasti bisa salah lah, Baleg sudah bekerja maksimal kita apresiasilah kinerjanya selama ini, itukan cuman pointnya saja yang bertentangan, tinggal direvisi paling gak lama, sekitar pertengahan April selesai”  ujar Jhon

    (fzl/Beritasampit.co.id)