Dishub Serahkan Aset Dermaga Ke Desa Sei Ijum Raya

    SAMPIT-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Fadliannor menyerahkan aset berupa Dermaga yang berada di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Menyata Hilir Selatan(MHS) untuk mengelola dermaga tersebut.
    Penyerahan aset pelabuhan itu berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB kepada Kepala Desa Darmansyah diatas Dermaga desa, Jum’at 10/3/2017 sore.

    Penyerahan aset pelabuhan itu dilaksanakan sederhana dengan melaksanakan turun kelapangan dan di sambut Kepala Desa Sei Ijum Raya dengan rasa bangga. “Aset Dishub yang ada didesa itu harus diserahkan ke desa dengan berita acara mengacu kepada peraturan daerah (Perda) tentang aset,” ujarnya.

    Lanjutnya, intinya Dishub tidak mungkin memeliharanya dan mengelola. kalau penyerahan itu ada potensi untuk dimanfaatkan masyarakat. Karena dermaga itu merupakan insfasruktur menjadi milik desa. Dermaga itu katanya, insfrasruktur desa. Sejak 2016 kita dari dinas tidak membangun dan tidak mengakomodir lagi usulan dermaga melalui musrenbang kabupaten sesuai petunjuk inspektorat, bahwa dermaga berdasarkan undang-undang desa, karena desa sudah memiliki dana desa dari pusat. “Makanya tepat sekali aset itu kita serahkan kedesa dan itu juga kebijakan pemerintahan Sahati yang memerintahkan aset yang ada didesa untuk diserahkan kepada desa untuk mengelolanya”? tandasnya.

    Pada penyerahan aset dermaga itu, Kepala Dishub juga memberikan beberapa kaleng cat kepada kepala desa untuk pemeliharaan aset dermaga yang sudah diserahkan itu, harapannya kepada desa agar dermaga itu terkelola dengan baik untuk dimanfaatkan kepentingan warganya memberikan pelayanan, kemudahan, kenyamanan bagi masyarakat.

    Kepala desa Sei Ijum Raya, Darmansyah mengucap sangat terima kasih atas dermaga Dishub yang berada diwilayah desanya menjadi milik desa untuk mengelolanya. “Terima kasih kepada pemerintahan Sahati atas dermaga desa yang dilimpahkan menjadi milik kami untuk menjaga serta memeliharanya dengan baik dengan selalu melayani kepentingan publik,” ujarnya.

    (mar/beritasampit.co.id)