​Belum Tersangka : Lurah Baamang Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    SAMPIT – Kasus pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh Karyadi (45) Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dua hari yang lalu masih terus dalam pengembangan aparat kepolisian.

    Namun, sampai saat ini polisi masih belum menetapkan status tersangka terhadap pelaku lantaran masih menunggu proses pengembangan penyelidikan.

    Hal ini juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Erwin T.H Situmorang , selaku pemimpin operasi tangkap tangan terhadap oknum lurah pada Jumat (10/3/2017) pagi. Menurutnya pelaku yang tak lain adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi.

    “Kita belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor, karena masih dalam tahap pengembangan. Untuk ancaman pasal yakni Pasal 12 b dan Pasal 12 huruf e,” ungkapnya saat dibincangi beritasampit, Minggu (12/3/2017).

    Dia juga menambahkan dalam kasus ini pihaknya tidak serta merta menetapkan pelaku sebagai tersangka meskipun sudah berdasarkan barang-bukti maupun saksi lengkap.

    Untuk diketahui pada umumnya, praktik pungutan liar bisa juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

    Namun ancaman pasal menurut aturan perundangan tentang tipikor untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa masuk kategori Pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara seperti yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kotim di atas terkait ancaman pasal kepada Lurah Baamang Tengah, Karyadi. (drm/beritasampit.co.id)