​Gara-gara Dua Paket Sabu, Syukur Dicokok Polisi

    SAMPIT – Kerja keras jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), pantas diacungi jempol. Pasalnya satu pria bernama Syukur warga RT/06, RW 07 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, berhasil di ringkus aparat di Jalan Taman Siswa 2, tepatnya dirumah barak tempat tinggalnya pada Sabtu (11/3/2017).

    Dari tangannya, polisi berhasil menyita sebanyak dua paket plastik berisi butiran kristal yang di duga kuat Narkotika Gol. I jenis Sabu 0,72 gram. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu pak sedotan warna putih, gunting, lembaran plastik klip kecil warna bening, dan satu buah handphon milik pelaku.

    Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasatnarkoba AKP Wahyu Edi Priyanto saat di konfirmasi beritasampit, Minggu (12/3/2017) mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya.

    “Pada waktu anggota kita melakukan penyelidikan tentang aktivitas terlapor, kami kemudian mengamankan terlapor setelah dilakukan penggeledahan di temukan sebanyak dua bungkus plastik yang berisi sabu-sabu,” ungkapnya.

    Setelah itu polisi yang disaksikan ketua RT setempat langsung membawa pelaku bersama barang-bukti ke Mapolres Kotim untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini masih kami kembangkan, pelaku sendiri sudah kita amankan di Polres,” lanjutnya. Sedangkan atas perbuatannya pria tidak lulus dari bangku Sekolah Dasar (SD) ini diancam Pasal 114 ayat (1) Juntho Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Kami mengimbau juga kepada warga masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila ada menemukan aktifitas pelaku tindak kejahatan narkoba,khususnya di Kotim,” pintanya.(drm/beritasampit.co.id)