​Ketahuan Dagang 19 Paket Sabu, Sopir Ini Digiring Polisi

    SAMPIT – Apes betul menimpa Ferry Junaidi alias Fery (43) warga Jalan Jaya Wijaya 5 yang merupakan penghuni rumah barak di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Fery harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran ketahuan dagang sabu-sabu dikediamannya.

    Ferry yang sejatinya berprofesi sebagai seorang sopir Truk ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kotim dikediamannya pada Sabtu (11/3/2017) malam. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

    Tidak tanggung-tanggung selain menyita 19 paket plastik berisi butiran kristal bening (sabu) dengan berat 10,67 gram, aparat juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta, sebuah timbangan warna hitam 5 buah sendok takar barang haram yang terbuat dari potongan sedotan, serta satu buah pipet kaca dibarak tersangka.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto saat dikonfirmasi berisasampit Minggu (12/3/2017) siang.

    Menurutnya tersangka diduga kuat merupakan bandar yang merupakan target operasi jajarannya. “Informasinya pemain baru, namun pelaku masih terus kita periksa dan saat ini kami dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” kata Kasatnarkoba.

    Bahkan dia menambahkan, pengungkapan kasus ini diawali informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dan melakukan pengintaian terhadap tersangka sehingga berhasil meringkusnya bersama beberapa barang-bukti.

    “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu melaporkan, sedikit saja petunjuk bagi kami itu sangat berarti,” ucapnya. Sementara itu tersangka yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kotim, masih terus di periksa oleh penyidik. Kepadanya aparat membidik dengan Pasal 114 ayat (2) Jo psl 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(drm/beritasampit.co.id)