H Deni Rakhman : Tahapan Pilkades Harus Tetap Jalan

    SAMPIT – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Dani Rakhman yang kerap disapa H. Deden menginginkan tidak adanya penundaan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Selama masa revisi Perda selesai pelaksanaan tetap memakai aturan Perda tahun 2016 yang sudah disahkan DPRD Kotim.

    Saat diwawancarai seusai RDP pembahasan revisi Perda, pada Senin 13/3/2017 sore dia mengungkapkan hal tersebut.

    “Jangan ada penundaan dalam tahapan Pilkades karena hanya masalah, salah satu poin Perda yang tidak sesuai dengan putusan MK maka tahapan Pilkades dihentikan, sangat disayangkan,” ujar Deden.

    Deden juga menjelaskan bahwa putusan MK berkaitan dengan Pilkades tidak hanya di Kotim saja yang dipermasalahkan,  tetapi di daerah lain juga banyak. 

    “Sebenarnya putusan MK inikan banyak dipermasalahkan bukan hanya di Kotim saja di daerah lainpun juga dipermasalahkan karena memang, putusan tersebut keluar di tahun yang sama sehingga informasi belum sempat kita dapat dan mepet saat perancangan Perda tahun lalu,” ujar Deden.

    Deden pun berpendapat seandainya putusan MK tersebut dituangkan dalam Perda Pilkades maka bisa saja Kepala Desa ada yang tidak bersal dari desa dia menjabat akhirnya tidak paham akan keadaan desa dan terkesan asing.

    “Maksud kita sebenarnya baik mengenai Perda tersebut, supaya calon kepala desa berasal dari desa setempat, supaya dia tahu dan lancar dalam pelayanan kepada masyarakatnya, kalau nanti Kadesnya dari luar,  bisa saja banyak tidak masuk kantor, pasti jadi permasalahan baru kan, ada lagi yang melapor ke DPRD bahwa Kades tidak ada ditempat,” pungkasnya

    (fzl/Beritasampi.co.id)