​Dadang H Syamsu : “Kalau Tidak Ada Hambatan, Revisi Perda Pasti Cepat Selesai”

    SAMPIT – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menerangkan jika tidak ada hambatan teknis, maka revisi Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, tahun 2017 akan cepat selesai.

    “Untuk revisi Perda, tergantung bagaimana kelancaran selama proses antara legislatif dan eksekutif dalam perancangan Perda revisi nanti,” ujar Dadang Selasa, (14/3/2017).

    Dadang juga menjelaskan tahapan revisi nanti lanjutnya, perlu waktu dan proses hingga paripurna dan adanya pengujian Perda tersebut oleh tim Provinsi.

    “Nati itu melalui proses paripurna dan dibahas lagi. Kemudian setelah itu di uji oleh tim dari Provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi perda tersebut. Setelah dapat nomor registrasi Provinsi, Perda sudah dapat dipakai,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

    Dadang juga tidak dapat memastikan kapan revisi tersebut selesai dan dapat digunakan.
    “Karena melalui banyak tahapan yang sudah saya jelaskan tadi, untuk kapan selesainya revisi ini belum dapat diperkirakan. Tetapi dari hasi rapat kemarin, ada perkiraan sekitar tanggal 27 Maret ini juga,” ujar Dia.

    Sebab lanjut Dadang, kalau paripurna tidak ada hambatan proses nya akan lancar. Karena paripurna memakai jumlah forum kalau tidak cukup kan bisa terunda. (fzl/beritasampit.co.id)