​Munandar Akui Sebagai Pengedar dan Pengguna Sabu

    SAMPIT – Munandar alias Nandar, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali menduduki kursi pesakitan dalam sidang kedua yang di agendakan oleh majesil Hakim untuk mendengarkan keterangan saksi.

    Dari pantauan beritasampit Selasa (14/3/17) pukul 15.00 WIB, didepan majelis hakim dan kuasa hukumnya Burhansyah, terdakwa mengakui perbuatannya menjual sekaligus memakai sabu sebagai pengganti obat asma (penyakit yang diderita terdakwa-red) dan penyakit TBC (Tuberkulosis) yang sudah lama di deritanya.

    Dalam persidangan tersebut, terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim, terpaksa menjual narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan. “Saya tidak ada pekerjaan lagi setelah sakit paru-paru yang saya derita ini,” ungkanya di tengah persidangan.

    Terdakwa yang disuguhkan banyak pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku bahwa keuntungan berjualan sabu-sabu (Narkotika-red) tersebut digunakan untuk membeli obat penyakitnya.

    Tidak hanya mengakui perbuatannya, namun dihadapan Majelis Hakim, Nandar mengaku menyesal karena perbuatannya sudah membuat istri dan anaknya yang masih bayi tersebut kecewa. “Saya kasihan samankeluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” inginnya dengan wajah tertunduk.

    Selain itu, terdakwa juga menerangkan kalau dirinya sudah 7 bulan berjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim mengetuk palu menandakan sidang di tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

    Diketahui sebelumnya, Nandar di tangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada  Sabtu 31 Desember 2016 pukul 20.00 WIB. Dia tertangkap di rumahnya di Jalan Rindang Benua Nomor 24 Kecamatan Baamang.

    Polisi yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumahnya. Alhasil ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi sabu yang diakui milik terdakwa dibeli dari Sainiah (DPO) dengan cara melalui Via telepon.

    “Dengan cara tungggu didepan rumah nanti ada saja yang mengantar,” pungkasnya. Dia melanjutkan, setelah sabu diterima, lalu kemudian dibagi menjadi 10 bungkus paket kecil yang mana sudah sempat terjual sebanyak 7 bungkus sebelum dia diringkus aparat.

    Aksi terdakwa menurut keterangan kepada majelis hakim, penjualan barang haram itu dilakukan dengan cara via pesan lewat telepon. Dimana pelanggan harus memesan via telepon lalu mengambil ke rumahnya. Dalam per paketnya terdakwa mengaku di jual dengan harga100 ribu rupiah.

    Dalam kasus ini Nandar didakwa melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara kurungan. (im/beritasampit.co.id).