​Satpam PT SISK Barunang Miri Diserahkan ke Kajaksaan

    SAMPIT – Meski sudah berdamai dan memberikan uang santunan kepada korban, namun proses hukum tetap berjalan. Hal ini dialami I Gusti Putu Ngurah Suarthama alias M.Zulkarnain.

    Satapam PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK) ini ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pemukulan buruh, pada aksi demo Rabu (25/1/2017) lalu di Desa Barunang Miri, Parenggean. Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini kasusnya sudah memasuki tahap II di kejaksaan.

    “Sudah ada perdamai dan perusahaan sudah memberi santunan kepada korban sebesar Rp12,5 juta tapi laporan tidak bisa dicabut lagi,” ungkap Zulkarnain, Selasa (14/3/2017.

    Ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Khartika S,H, Zulkarnain mengaku tak bisa mengontrol diri karena para pendemo mulai rusuh. Aksi saling dorong antar Satpam dan ratusan pendemo tak terhindarkan.

    Sebab, para buruh memblok jalan dan menahan truk yang ingin masuk ke pabrik PKS tepatnya di blok G 16/17 Desa Berunang Miri Kecamatan Parenggean, Kotim.

    Berdasar keterangan Zulkarnain, korban bergantungan di spion mobil dan bahkan sempat menendang-nendang kaki Zulkarnain. Dia lalu terpancing emosi, sontak tongkat T sebagai senjata Satpam dilayangkan ke kepala korban.

    Alhasil, wajah korban dilumuri darah karena mendapat luka robek. “Saat itu saya hilang kontrol. Setelah memukul seolah tidak terjadi apa-apa terus kembali ke pos,” ujar Zulkarnain kepada Jaksa.

    Atas kejadian tersebut, tersangka diproses dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan. Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu buah jaket warna hitam dan tongkat T warna hitam dengan panjang 50 cm.(im/beritasampit.co.id)