​Polres Kotim Ekspos Sabu-Sabu Senilai Rp 400 Juta

    SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Rabu (15/3/17) pukul 14.00 WIB mengelar ekspos kasus penangkapan Narkotika jenis sabu-sabu, dimana awal bulan Maret lalu dengan tersangka 13 orang dari 9 laporan dari Polisi dengan Barang Bukti 49 bungkus sabu seberat 189,01 gram seharga Rp 400 juta dengan uang sebanyak Rp7.635 ribu.

    AKBP Hendra Wirawan SH mengatakan dalam penggerebekan awal Maret lalau ada salah satu tersangka yang cukup lihai dalam menyembunyikan sabu-sabu seberat 171.01 gram dengan cara di simpan di dalam kulkas Kamar atau ruangannya bahkan di lengkapi dengan kamera CCTV.

    “Ungkapan kasus ini merupakan selama 1 bulan terakhir. Karena ada Target Operasi (TO). Ada beban kasus juga untuk job kami agar bisa mengungkapkan kasus dalam setiap bulanya dan kami juga gencar dalam penyidikan untuk penangkapan bandar-bandar di wilayah Kotim ini,” kata Hendra sambil menunjukan barang bukti.

    Kemudian lanjutnya, peningkatan pengungkapan beberapa kasus narkotika jenis sabu-sabu seiring dengan gencarnya Polres Kotim dalam memerangi kasus narkoba atau seluruh jenis narkotika. “Sebelumnya kami kami bisa mengungkapkan 1 gram bahkan sampai 3 gram tangkapan sabu-sabu,” terangnya.

    Kapolres Hendra juga menambahkan dari awal bulan Januari sampai dengan bulan Maret sampai (15/3/2017) ini total pengungkapan 700.31,4 gram sabu-sabu dan Charnopen (Zenith) sebanyak 55.273 butir uang sebanyak Rp2.060.492.000.

    Pengakuan sementara dari para tersangka barang di dapat dari Pangkalan Bun. Bahkan mungkin juga dari Pontianak dan wilayah timur Banjarmasin. Sedangkan pasal yang di kenakan kepada tersangka adalah karena mereka juga sebagai dealer atau pengedar di kenakan pasal 144 UU tentang narkoba. Sementara untuk besarnya hukuman mereka tergantung tuntutan hakim dalam persidangan seberapa besar barang yang mereka edarkan,” tambahnya.

    (im/beritasampit.co.id).