​Jika Kepala Desa Tidak Memenuhi Syarat, Panpilkades Wajib Menggugurkan

    SAMPIT – Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang persyaratan pencalonan Kepala Desa mengatur tentang proses awal sampai selesai hingga penetapan calon yang terpilih usai bertarung dalam Laga Pilkades serentak di 81 desa se Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2017 ini.

    Sama halnya bagi Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri kembali pada putaran Pilkades tahun ini, harus mengikuti peraturan yang tertuang pada beberapa Pasal di Peraturan Daerah tersebut.

    Jika salah-satu persyaratan tidak dipenuhi maka hampir bisa dipastikan pihak Panitia Pilkades serentak bisa menggugurkan bakal calon baik calon kades maupun Kades yang mencalonkan diri kembali.

    Hal ini juga ditanggapi oleh Mantan Ketua DPRD Ahmad Yani dibincangi beritasampit, Kamis (16/3/2017) pagi tadi. Menurutnya Panpilkades berhak dan harus taat pada peraturan yang sudah di tetapkan melalui Perda tersebut.

    “Kepala Desa boleh mencalonkan diri kembali apabila melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Perda Nomor 4 itu,” jelasnya.
    Menurutnya, apabila satu saja persyaratan yang termuat dalam perda yang mengatur tentang proses pelaksanaan dan persyaratan sebagai calon Kepala Desa itu tidak terpenuhi Panpilkades wajib menggugurkan bakal calon.

    “Oh iya, itu aturan yang sudah dibuat melalui dasar hukum, tidak ada istilah bagi Panpilkades untuk tidak menggugurkan bakal calon apabila satu saja persyaratan sebagai calon kades tidak dipenuhi,”jelasnya.

    Diketahui hal ini terkait dengan masih banyaknya Kepala Desa yang belum menyerahkan laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di akhir masa jabatan Kepala Desa tahun 2016 tersebut.

    Bahkan dari 81 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak tersebut informasinya total belum menyerahkan laporan akhir tahun ke Bupati Kotim.

    Terpisah Kepala Dinas BPMDes Kotim Redy Setiawan dikonfirmasi berapa desa yang belum melaporkan laporan akhir di masa jabatannya pagi tadi masih belum memberikan keterangan.

    Sedangkan saat disinggung apakah benar dari 81 desa yang melaksanakan Pilkades serentak tersebut total belum memberikan laporan ke Bupati Kotim. “Saya dalam perjalanan mau ke Desa Kandan, tapi silahkan ke kasi,”jawabnya singkat.

    (drm/beritasampit.co.id)