​Penjual Miras Ilegal Berkedok Jual Sembako Harus Ditindak..!!!

    SAMPIT – Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Disperindustrian dan Perdagangan Kotim untuk menindak secara tegas para penjual minuman keras (miras) ilegal.

    Hal ini berkaitan dengan sudah banyaknya informasi terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berkedok dagang sembako di Kotim, khususnya Kota Sampit.

    “Seharusnya pihak yang menagani peredaran miras ilegal harus turun tangan dan menindak secara tegas jika memang ada yang menjual miras tanpa izin dan sembarangan,” ujar Syahbana Kamis, (16/3/2017).

    Dia juga mengharapkan supaya dalam penindakan jangan hanya sekali tetapi secara berkala. “Untuk penindakan itu, harusnya secara berkala, jangan hanya sekali menindak, nanti dia pasti mengulanginya lagi berkelanjutan lah beri pengawasan,” jelas dia.

    Bana juga mengharapkan supaya masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak berwenang jangan hanya diam.

    “Untuk masyarakat juga harusnya jangan tinggal diam, bila memang ada yang meresahkan seperti yang jualan miras supaya dapat melapor lah, dimana tempatnya supaya petugas dapat menindaknya,” sebut Bana.

    (fzl/beritasampit.co.id)