​Soal Penjual Miras Berkedok Warung, Ini Klarifikasi Kasat Pol PP

    SAMPIT – Berdasarkan penelusuran wartawan beritasampit Rabu (15/3/2017) malam, penjualan minuman keras masih merajalela di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Beberapa lokasi yang disoroti adalah yakni di Jalan HM. Arsyad, di Jalan Tjilik Riwut dan RA. Kartini. Ada beberapa warung yang bejual minuman keras (Miras) berkedok warung penjual sembako, sekaligus aksessoris.

    Sungguh Ironis, pengawasan yang kendor mampu dimanfaatkan oleh oknum penjual miras, sehingga penjualannyapun menjadi marak dipasarkan.

    Ini juga mengingat bulan suci Ramadhan sudah mendekati, kurang dari 100 hari, namun sampai saat ini peredaran miras belum ditangani pihak terkait dengan berbagai macam alasan.

    Jika lemah dalam hal pengawasan mengapa tidak digunakan undang-undang perlindungan konsumen. Cukup banyak aturan yang bisa menghambat peredaran miras ini. Namun sayang, kebanyakan dalam hal seperti ini biasanya banyak oknum yang memanfaatkan.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rihel. Ia mengklarifikasi bahwa peraturan daerah tentang miras masih dalam revisi. “Ini masih dalam Revisi Peraruran Daerah (Perda). Kita masih menunggu karna dalam Perda nya untuk penertiban harus dibentuk tim yang Ketua nya dari Dinas Perdagangan. Jadi tidak bisa Satpol PP sendiri, dan Satpol PP hanya sebagai anggota. Tunggu SK tim sesuai amanat perda nya,” ungkapnya saat dhubungi wartawan beritasampit, Kamis (16/3/2017).

    Hal itupun menyedot perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ahmad Dahlan, yang di ketuai oleh Burhan Nurrohman, Ia berkomentar.

    “Perdagangan Miras yang berkedok warung sembako dan lain-lain ini tidak bisa di biarkan. Apalagi Sampit yang akan di canang-canangkan untuk menjadi kota pariwisata. Tentu itu tidak akan menjaga nama harum Kota Sampit untuk menjadi Kota Pariwista. Bukan hanya hal itu, yang kita khawatirkan juga generasi-generasi muda kita. Sedikit banyak akan terpengaruh jikalau di lingkungan mereka juga ada oknum yang berjualan Miras dan belum ditindak oleh pihak terkait,” ungkapnya.

    Ia juga berharap, kepada pemerintah terkait agar segera menjalankan tugas sesuai fungsi mereka masing-masing, cepat atau lambat. Itu berbahaya untuk masyarakat Kotim, khususnya Sampit.

    (jmy/beritasampit.co.id)