​WOW…Polres Lamandau Amankan 1,2 Ons dan 9 Butir Pil Ekstasi 

    NANGA BULIK – Sabu-sabu sebanyak 1,2 ons dan 9 butir pil ekstasi (inex) butir berhasil diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lamandau belum lama ini.

    Hal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil Daihatsu Sirion warna silver metalik yang akan melintas melalui jalan trans Kalimantan membawa narkotika.

    Mendapat informasi tersebut, kemudian unit Sat Res Narkoba pun langsung melaksanakan giat lidik dengan cara observasi dan mobile dengan cara menyusuri jalan trans Kalimantan.

    Kepala Sat Res Narkoba Polres LamandauIptu Ancas Apta Nirbaya SH. membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada hari sabtu  (11 Maret) kemarin sekitar pukul 01.15 Wib yang pada saat itu Sat Lantas melakukan razia di pos polisi Simpang Sepaku (simpang Kete) kecamatan Sematu Jaya.

    Ternyata mobil yang sudah dikantongi ciri-cirinya ini ternyata melintas salah jalur kemudian diberhentikan dan selanjutnya dibawa ke pos Lantas Sematu.

    “Saat ingin dibawa ke pos Lantas Sematu, anggota Lantas melihat ada salah satu penumpang membuang kantong plastik warna hitam. Karena dicuriga kemudian anggota Lantas menghubungi opsnal Sat Res Narkoba. Setiba ditempat, plastik hitam yang dibuang tersebut berisikan 1,2 ons narkotika jenis Sabu-sabu, satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Kristal warna putih ya ng diduga sabu-sabu dan 9 butir inex,” ungkap Ancas salah satu anggota kepolisian setempat.

    Setelah selesai dilakukan penggeledahan, kemudian MA dan ZA beserta barang bukti diamankan ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Terpisah, kepala Polres Lamandau, Johanes P. Siboro, SH., S.I.K. pada saat melakukan pers release, ia menyampaikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Adapun bunyi dari 0asal tersebut yakni dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima), pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar Rp. 8 Milliar ditambah 1/3.

    “Barang jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 ons dan pil ekstasi (inex) apabila diuangkan bisa mencapai kurang lebih Rp. 200 Juta. Dengan uang sebesar itu bisa mendapatkan mobil satu,” candanya. (cipt/beritasampit.co.id)