Wow.. Jual Miras Berkedok Toko Sembako, Berkedok Apa Lagi Ya?

    SAMPIT-Peredaran minum keras (miras) di kota Sampit mulai menjadi perhatian publik, karena pengawasan kendor. Jual beli minuman beralkohol tanpa izin makin vulgar  dan penuh dengan penyamaran dengan berkedok usaha lain.

    Sementara itu penelusuran lain Berita Sampit sejumlah toko-toko yang menjual miras tanpa izin tersebut berkedok menjual sembako dan bahan kebutuhan rumah tangga yang lainnya, dan yang lebih mencengangkan lagi bahkan toko-toko tersebut ada yang jual miras sekaligus menjual pakaian dan aksesoris.Beberapa penjual miras ini ada di Cilik Riwut dekat Stadion Sampit, jalan RA Kartini, jalan HM Arsyad Sampit.

    Sekadar diketahui untuk menekan agar miras tidak beredar bebas, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur perdagangan minum haram itu.

    Berdasarkan pengamatan langsung Berita Sampit para penjual miras diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan dan penindakan, para penjual miras meski tidak mengantongi izin tampak tidak khawatir dengan kelengkapan izin yang tidak dimiliki.

    Untuk meraup untung besar penjualan miras di Kota Sampit melakukan sejumlah cara penjualan dengan penyamaran dan diduga untuk mengelabui izin usaha yang tidak dikantongi

    Miras yang diedarkan para penjual adalah miras ilegal, menjual miras oplos, bahkan menjual belikan minuman beralkohol tanpa memperhatikan batasan umur pembelinya.

    Pada beberapa warung penjual miras yang masih blak-blakan menunjukan bahwa mereka ini menjual miras dalam berbagai bentuk seperti Arak/Ciu dan minuman bermerk lainya yang melebihi kadar alkohol untuk dipenjual belikan secara ilegal kepada semua orang.

    Seperti yang diungkapkan Syihab (25) salah satu anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Darwan Ali (Unda) berharap aparat baik kepolisian dan Satpol PP untuk bertindak tegas dalam menegakan aturan yang ada.

    Dia menyebutkan dampak negatif miras bagi kesehatan tubuh sudah cukup jelas. Karena itu juga dia mengimbau pada pemuda dan remaja tidak mengkonsumsi miras.

    “Peraturan pemerintah tentang larangan penjualan minuman alkohol belum sepenuhnya ditegakkan. Kan pemerintah sudah membahas tuh masalah peraturan, kapan penertibannya. Apakah hanya sejenis minuman keras lokal jenis arak atau lonang saja yang ditertibkan,”ungkapnya

    Dia mengaku heran sejumlah toko yg menjual minuman keras berlebel tidak di gubris. Padahal toko toko tersebut bahkan ada yang buka di siang hari dan penjualan nya pun kepada siapa saja yang membeli tanpa melihat umur.

    “Kadang saya liat ada pelajar yang beli. Apakah tidak ada tindakan dari pihak berwajib,”lanjutnya.

    (im/beritasampit.co.id).