​Bendahara Dishub Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Apa Ya?

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan tersangka atas penyelewengan dana perawatan mobil operasional dan bahan bakar minyak bus sekolah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Bendahara Dishub, Riyadi Junniyanur ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampit (Kajari). Kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu dan kerugian yang dialami negara masih belum bisa diperhitungkan dengan pasti. Namun di taksir mencapai kisaran Rp100 juta.

    “Masih belum bisa dipastikan berapa kerugian pastinya, namun perhitungan sementara sekitar Rp100 juta, karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Kajari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Jum’at (17/3/2017).

    Menurut Hendriansyah, anggaran dalam kegiatan yang ditelisik tersebut merupakan dana Anggaran Pemerintah Berbasis Daerah (APBD) dan Daftar Pelaksaan Anggaran (DPA) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim tahun 2015 dengan total anggaran Rp13 miliar, yang kini ditelisik penyidik hanya beberapa item kegiatan yang diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

    “Kalau kegiatan di Dishub banyak item dan anggaran kegiatan nya, namun yang ditemukan adanya kerugian Negara yaitu pada dua item yaitu pada APBD dan DPA ini,” kata Hendriansyah.

    Walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, Riyadi masih belum dapat ditahan karena penyidikan belum rampung. Belasan saksi sudah diperiksa oleh Jaksa penyidik dan diperkirakan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.

    Sampai berita ini diturunkan kasus ini masih terus ditelusuri oleh intel kejari Sampit untuk penyelidikan lebih laniut terhadap kasus tersebut agar lebih rampung lagi.

    (im/beritasampit.co.id)