​DPRD Tolak Anggarkan Gaji Guru Kontrak SMK dan SMA Kenapa ?

    SAMPIT – Setelah adanya peralihan kebijakan sekolah SMA dan SMK dari pemerintah daerah ke porvonsi, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Dalam Undang-Undang (UU) tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

    Karena adanya perubahan kebijakan tersebut akhirnya berimbas kepada tenaga guru kontrak yang bertugas ditingkat SMA atau SMK yang semulanya diangakat dan digaji oleh pemerintah daerah.

    Imbas dari masalah tersebut yaitu soal ketidak jelasan status dan nasib mereka seperti gaji yang belum jelas dari pihak manan, dari provinsi atau pemerintah kabupaten.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli menjelaskan bawa permasalahan guru kontrak SMA dan SMK tersebut masih dipikirkan bagaimana nasib mereka.

    “Kita dari kabupaten kami khususnya DPRD mencari solusi bagaimana supaya Guru kontrak SMA dan SMK yang berjumlah ratusan tersebut dapat menerima gaji,” ujar Jhon Sabtu, (18/3).

    Tetapi lanjut Jhon sekarang dalam aturan perundang undangan yang barlaku mengurus guru SMA dan SMK itu wenangan pemerintah provinsi.

    Politis Partai Demokrasi Perjuangan (PDI P) ini juga menyarankan supaya peraturan yang mengatur terkait guru SMA dan SMK tersebut direvisi terlebih dahulu, supaya adanya kebijakan daerah untuk menganngarkan terkait gajih guru kontrak SMA dan SMK.

    “Kemaren ada surat dari Provinsi meminta pemerintah daerah menganggarkan terkait gaji guru kontrak SMA dan SMK ini, tetapi saya bilang tidak bisa. Sesuai aturan semua sudah jadi tanggungan pemerintah provinsi, terkecuali peraturan tersebut direvisi terlebih dahulu,” sebutnya.

    (fzl/Beritasampit.co.id)