​Rusminarni Sang Pengedar Zenith Akui Perbuatannya

    SAMPIT – Pengadilan Negeri Klas IB Sampit Senin (20/3/2017) 15.00 WIB, menggelar perkara kasus pidana narkotika dengan agenda tuntutan oleh majelis Hakim.

    Terdakwa Rusminarni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Haryadi SH dikenakan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 jo 55 ayat (1) KUHP jo pasl 53 ayat (1) Tentang Narkoba dan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 jo 55 ayat (1) jo 33 ayat (1) tentang narkoba.

    Dalam tuntutannya terdakwa diganjar pidana penjara 1 tahun 5 bulan di kurangi masa selama ditahan dan denda Rp 4 juta subsidaer 2 bulan.

    Didepan majelis hakim, terdakwa mengatakan menyesal dengan perbuatan yang telah dia lakukan dan tidak akan mengulanginya lagi. “Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata terdakwa didalam persidangan.

    Dalam persidangan itu mereka akan melakukan pledoi di persidangan yang akan di lanjutkan pada pekan depan.

    (im/beritasampit.co.id).