Mantap… Banut Kalanaman Bentuk Tim Pengelolaan Kegiatan Desa Tahun 2017, Desa Lain Kapan Ya Bentuk?

    KASONGAN – Tim pengelola kegiatan desa (TPKD) tahun 2017 Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan telah dibentuk dalam rangka mengisi pembangunan.

    Tim ini nanti akan bekerja berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pembagian atau Penetapan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Katingan. 

    Menurut Marjono, S. Sos Sekretaris desa Banut Kalanaman dibentuknya Tim TPKD akan memudahkan pemerintah desa dalam rangka mengelola kegiatan.

    “TPKD ini salah satu tugas Pemerintah Desa Dalam melaksanakan kegiatan berupa  bidang Pembangunan di Desa dan nanti akan di keluarkan surat keputusan kepala desa,” ucapnya dengan beritasampit.co.id. (21/03).

    Dirinya berharap dengan dibentuknya TPKD mampu menjalankan tugas sesuai peraturan dalam membantu pembangunan desa.

     “Saya berharap tim TPKD ini bisa bekerja sesuai aturan UUD No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendes No. 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Desa tahun 2017, dengan dibentuknya tim pengelolaan kegiatan desa (TPKD) akan memudahkan kepanjangan dari pemerintah desa untuk membantu kegiatan-kegiatan didesa,” harapnya.

    (Kwt/beritasampit.co.id)