Pungutan Retribusi Mengatasnamakan Jatah Satpol PP Dipastikan Pungli, Ini Penegasan Kepala Bapenda 

    SAMPIT – Pungutan sebesar Rp5000 terhadap

    para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Bundaran Balanga sudah dapat dipastikan bukan dilakukan petugas dari Badan Pendapatan Daerah dan tidak masuk kas daerah.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, H Arnila, Rabu (22/3) tidak ada petugas di intansinya yang melakukan pungutan retribusi di jalan yang maksud.

    merupakan salah satu pendapat yang berguna untuk menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    “Dari dinas tidak dapat menarik retribusi kepada pedagang di Jalan Jendral Sudirman,”tegas Arnila.

    Sementara itu, hasil yang didapat dari wartawan beritasampit.co.id ketika menelusuri Jalan Jendral Sudirman dan area Bundaran Balanga ada hal yang gajil pun terkuat. 

    Dari wawancara dengan salah satu pedagang pentol mengatakan mereka membayar retribusi sebesar Rp5000 kepada orang yang berinisial S. 

    “Saya disini bayar retribusi sebesar Rp5000 agar tidak diganggu Satpol PP kepada S, saya juga tidak tau apa itu retribusi resmi atau tidak,  yang penting kami aman,” kata salah satu pedagang pentol yang tidak bisa disebutkan namanya, Selasa, (22/3/2017).

    Dari hasil ini masih terus menelusuri siapa aktor di belakang semua ini dan kepada pemerintah harus membuat tim khusus guna mengusut masalah ini.

    (bnr/beritasampit.co.id)