​Misbah Akui 3.448 Butir Zenith Adalah Milik Suaminya

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri Sampit menerima berkas pelimpahan dari anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotawaringin Timur, Kamis (23/3/2017) siang.

    Dalam surat perintah penahanan dijelaskan tersangka Misbah binti Utuh pada hari Selasa (24/01/2017) pukul 14.00 WIB, dirumah terdakwa di jalan Dioel Nole Rt 11/Rw 03 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sengaja menjual Obat farmasi tanpa izin edar dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

    Tersangka kemudian dikenakan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 dan pasal 196 UU RI 36 tahun 2009. Di depan Jaksa Penuntut Umum Budi Sulistyo SH, tersangka mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik suaminya.

    “Barang itu milik suami saya dan saya hanya menjualnya saja. Barang itu diantar oleh kurir yang mengaku kerja dibawah perintah dari seseorang” ungkap tersangka di Depan JPU ditemani oleh suami.

    Suami tersangka ditempat lain saat di bincangi oleh beritasampit membenarkan perkataan dari sang istrinya “Ya benar barang itu adalah kiriman dari seseorang. Tapi di antarkan oleh kurirnya yang mengaku tinggal di Sari Gading,” kata suami tersangka yang tidak mau menyebutka nama.

    Sementara barang bukti yang disita oleh polisi adalah sebanyak 3,438 butir Zenith (Charnophen) yang di temukan di Kamar dapur dan dompet.

    (im/beritasampit.co.id)