​Pemerintah Daerah Wajib Cegah Prostitusi Liar

    SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menekankan kepada pemerintah daerah yang berkeinginan menutup lokalisasi Pal 12, supaya dapat siap dalam mengantisipasi dampaknya.

    “Adanya keinginan pemerintah daerah menutup lokalisasi saya selaku Anggota DPRD mendukun. Tetapi harus dipikirkan matang-matang bagaimana supaya para PSK yang ada di lokalisasi tersebut tidak berkeliaran, bisa saja nanti menjadi prostitusi liar,” ujar Bana, Kamis (22/3/2017).

    Dia juga mengharapkan semua unsur baik dari kelurahan bekerjasama dengan satpol PP jika ada tempat yang dicurigai sebagai tempat prostitusi liar.

    “Harusnya pihak kelurahan melalui ketua RT dapat mendata kos-kosan atau barak yang ada diwilayahnya jika memang ada yang melanggar aturan harus ada tindakan bekerjasama dengan pihak Satpol PP,” ujar Politisi Partai Nasdem tersebut.

    (fzl/beritasampit.co.id)