PKL Diingatkan Tidak Membayar Retribusi Tidak Resmi

    SAMPIT – Pungutan terhadap para pedagang kaki lima di jalan Jenderal Sudirman dan area Bundaran Balangan dengan mengatasnamakan jatah Satpol PP dipastikan pungutan liar (Pungli), karena itu para pedagang diminta untuk tidak membayarnya.

    Hak itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Arnila, SE, MM. Dia mengatakan untuk PKL tidak usah membayar ritribusi yang tidak resmi.

    “Kasihan PKL kalau diminta 5000, apa lagi tidak resmi, tidak usah dibayar saja,”kata Arnila, SE, MM Kepada Berita Sampit, Kamis, (23/3/2017)

    Dirinya pun menyarankan agar melaporkan oknum yang melalukan itu agar tidak melakukan hal tersebut. 

    “Jika ada yang tau siapa oknumnya, silahkan laporkan, nanti akan kami panggil,” ucap Arnila,

    (bnr/beritasampit.co.id)