Sepekan Lagi Amnesti Pajak Berakhir

    PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Sampai dengan Selasa tanggal 21 Maret 2017 jumlah uang tebusan untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai Rp. 842,22 Miliar.

    “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya atas antusiasme masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang begitu besar terhadap program Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2017,”ungkap Kepala Kanwil DJP Kalsel-teng, Imam Arifin kepada Berita Sampit, Kamis (23/3/2017).

    “Setelah masa pengampunan pajak berakhir Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah akan fokus dan konsisten dalam melaksakan ketentuan dalam Pasal 18 Undang Undang Pengampunan Pajak, untuk itu kepada Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak diharapkan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak yang baik untuk seterusnya,”tambahnya

    Menurutnya, menjelang era keterbukaan informasi dengan akan diterapkannya Automatic Exchange Of Information (AEOI) serta Revisi Undang Undang Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan Wajib Pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya dari Direktorat Jenderal Pajak.

    Oleh karena itu Kantor Wilayah DJP Kalsel-Teng menghimbau kepada Wajib Pajak yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut di sisa waktu periode III yang dengan tarif 5 % bagi Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan harta yang berada di dalam wilayah NKRI (deklarasi dalam negeri) atau mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah NKRI (repatriasi) serta tarif 10 % bagi Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan harta yang berada di luar wilayah NKRl.

    “Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha dengan peredaran usaha sampai dengan Rp. 4,8 Miliar pada tahun pajak terakhir dapat memanfaatkan tarif sebesar O,5% untuk total pengungkapan harta sampai dengan Rp.10 Miliar dan tarif sebesar 2% untuk total pengungkapan harta di atas Rp. 10 Miliar yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017,”jelasnya.

    “Dengan ketentuan bahwa peredaran usaha yang dimiliki hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas,”tambahnya.

    Pemerintah berkomitmen menjamin situasi nasional yang kondusif untuk mendukung usaha dan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya menuju kemandiran pembiayaan pembangunan nasional. (nt/beritasampit.co.id)