Teror Issue Penculikan Anak Hantui Warga Nanga Bulik

    NANGA BULIK-Masyarakat mulai resah dengan isu soal penculikan anak, di mana organ tubuhnya diambil untuk diperjualbelikan. Tidak hanya di kota besar, warga di daerah turut khawatir, termasuk di Kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Informasi tersebut berupa surat edaran yang mengatakan akan adanya para penculik anak yang mengincar anak usia 1-12 tahun. Para penculik itu sudah masuk ke kampung-kampung dan akan menyamar sebagai penjual, pengemis, ibu hamil, dan lain sebagainya. Hal tersebut menjadi perbincangan hangat di dunia maya. 

    Surat edaran itu memiliki logo Polda Jabar dan Binmas. Entah bagaimana ceritanya, warga menganggap para penculik itu sudah berada di kawasan Pangkalan Bun, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga Nanga Bulik, kabupaten Lamandau. 

    Salah satu warga, Feby (31), mengaku sempat mengetahui informasi adanya penculik anak dari medsos. Kendati demikian, warga Nanga Bulik dan ibu dua anak ini tidak tau apakah informasi tersebut benar atau tidak. 

    “Oleh karena itu saya berinisiatif memperketat pengawasannya terhadap sang buah hati,” ungkapnya. 

    Bila biasanya Feby hanya mengantar sang anak ke sekolah dan baru menjemputnya kembali saat jam pulang, sejak beredar kabar itu, dia pun menunggui sang anak sejak jam masuk hingga pulang sekolah.

    “lebih baik seperti ini, dari pada dirumah kita was-was. Lagian menunggu seperti ini sekali-sekali juga ada baiknya, kita bisa melihat tingkah laku anak kita di sekolah,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Nanga Bulik. 

    Apalagi, lanjut dia katakan, sudah ada salah satu sekolah yang melayangkan surat kepada orang tua siswa yang berisi tentang himbauan. Begini isinya, himbauan kepada wali agar menjemput tepat waktu dan mengisi buku penjemputan demi keselamatan dan keamanan bersama karena maraknya isu penculikan anak dan kami tidak akan memulangkan dari ruangan apabila belum tanda tangan dan apabila ada selain orang tua atau yang tidak kami kenal harap memberitahukan kepada pihak sekolah membawa KTP orang tua sebagai bukti kepada guru atau guru kelasnya. 

    “Dengan adanya surat edaran yang dibagikan sekolah, itu membuat kami agar semakin berhati-hati,” jelasnya.
    (Cipt/beritasampit.co.id)