Menyoal ‘Dugaan’ Aktivitas Tambang Ilegal Oleh PT. BUM

    SAMPIT-Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di kawasan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya.

    Hal ini baru terungkap setelah awak beritasampit.co.id melakukan investigasi di lapangan pada Sabtu 25/3/2017 sekitar pukul 13.30 WIB lalu. Pantauan dilapangan kegiatan penambangan yang masuk kategori Galian C atau jenis batu koral dengan galian kurang-lebih 4 sampai kedalaman 8 meter tersebut masih aktif dilakukan.

    Hal ini menyusul temuan dilapangan ada sebuah alat berat jenis Eksafator yang masih berada di lokasi penambangan tersebut. Sedangkan menurut informasi dihimpun kegiatan itu sudah berlangsung sejak lama oleh pihak management PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).

    “Ini masuk Afdeling 27, kawasannya masuk desa Tanjung Jorong, kita bisa lihat sendiri kondisi dilapangan, mereka melakukan penambangan, padahal mereka tidak di perbolehkan melakukan ini kalau hanya berdasarkan IUP saja,” jelas Maulana (41) salah satu warga setempat.

    Sementara itu menurutnya, hasil galian tersebut di manfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menimbun atau memperkuat jalan-jalan lintas milik perusahaan setempat yang kurang kuat atau dijadikan pondasi sebelum di timbun menggunakan tanah latrit.

    “Kalau dilihat dari lebar dan dalamnya galian ini, sepertinya sudah cukup lama sekali dilakukan, kalau memang mereka punya izin penambangan, seharusnya ini sudah di timbun kembali karena dampak lingkungannya ini bisa menyebabkan longsor dan sebagainya,” timpalnya.
    (drm/beritasampit.co.id)