​Polsek Ketapang Rilis Penangkapan Bandar Sabu di Sampit

    SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, melalui Polsek Ketapang, Minggu (26/3/2017) siang, melaksanakan rilis kasus pidana narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap pada Kamis (23/3/2017) lalu.

    Menurut Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti, SIK, sebelum penangkapan dari ketiga bandar sabu itu, diterima informasi dari masyarakat pada Kamis dan selanjutnya laporan tersebut langsung tindaklanjuti.

    “Dalam penggrebekan pada hari Kamis lalu kami langsung mengamankan Fahmi di jalan Iskandar 14 pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti (BB) 3 bungkus plastik berisi butiran kristal putih yang disimpan dalam kotak hitam dengan uang tunai berjumlah Rp 350 ribu. Kemudian dari Fahmi kami mengembangkan lebih jauh lagi,” ungkap Kompol Purwanto.

    Berjarak 10 menit dari penangkapan Fahmi, kemudian Polisi kembali berhasil para kawanan pengedar sekaligus bandar narkoba itu dan berhasil mengamanakan Fadilah alias Dilah di jalan Iskandar 14 juga.

    “Dalam pengerebekan di tempat Fadilah kami berhasil mengamankan 2 bungkusan plastik kecil berisi kristal putih dengan berat kotor 0,88 gram dan uang tunai sebanyak Rp 2.400.000. Kemudian kami kembangkan lagi dan berhasil menangkap Supriadi di jalan Langsat 3 sekitar pukul 17.40 Wib sebelum magrib,” ungkapnya.

    Sementara dari operasi ditempat Supriadi pihaknya mengamankan 7 bugkus plastik kecil berisi kristal putih dengan berat 24,18 gram dengan cara disimpan dalam kulkas. selanjutnya berhasil di amankan juga uang tunai Rp2.130.000 yang di duga hasil dari penjualan sabu tersebut.

    “Fadil ini adalah residivis kasus sabu yang di tangakap anggota Reserse Mobile (Resmob) narkoba pada tahun 2014 dan sekarang masih melanjutkan hukuman bebas bersayarat. Namun pada saat bebas bersayarat ini dia kembali menjual sabu-sabu,” terang Purwanto.

    Sementara dari hasil penangkapan 3 bandar tersebut akan terus mengembangkan lebih jauh dan dalam lagi untuk bisa membongkar siapa bandar atau pemasok besar sabu-sabu di Sampit.

    Pihlaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar saling bertukar informasi terhadap kriminalitas di Kotawaringin Timur.
    “Mohon bantuan dan do’a dari masyarakat dengan informasinya, supaya kita dapat mengungkapkan sampai keakarnya. Laporkan dan kami siap melindungi identitas pemberi informasi,”tutup Purwanto

    Saat ini ketiga bandar tersebut di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) tentang Narkotika, dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id)