​Sempat Molor 1 Jam, Paripurna Penyampaian Tanggapan Eksekutif Terkait Revisi Perda Pilkades Selesai

    SAMPIT – Paripura ke 6 masa persidangan 1 dalam pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) pemilihan kepala desa (Pilkades), digelar sesuai jadwal walaupun sempat molor 1 jam dari waktu yang ditentukan.

    Acara yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD tersebut dibuka dan dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Jhon Krislie, Senin (27/3/2017) pagi.

    HM. Taupik Mukri selakau Wakil Bupati yang hadir paripurna tersebut membacakan pidato Bupati Kotawaringin Timur.

    “Perubahan No 4 Tahun 2016, Pilkades ditetpakan di Undangkan Oktober 2016 sudah sesuai hingga memperoleh nomor Register dari Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Taufiq Mukri saat pidato.

    Tetapi Lanjut Taufik, harus semuanya perlu disempurnakan karena ada sedikit permasalahan. Sehingga perlu adanya perbaikan sesuai peraturan per undangan-undangan.

    Dalam pidao buapati tersebut juga menginginkan harus adanya mengandung unsur kearifan lokal, sehingga Perda sesuai keadaan di daerah.

    Pidato bupati itu juga mengharapkan dengan penyempurnaan Perda Pilkades tersebut suapaya pemilihan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

    (fzl/beritasampit.co.id)