Kadis Dukcapil Kotim Pastikan Surat Keterangan KTP Sementara Fungsional

    SAMPIT-Permasalahan kekosongan blanko pembuatan E-KTP yang sampai sekarang, kapan adanya dan kapan di distribusikan ke daerah masih belum jelas.

    Sekarangpun setiap daerah sudah banyak pembuat E-KTP menunggu kapan mereka mendapatkan E-KTP tersebut. Karena pada saat membuat dan rekaman mereka hamya diberikan surat keterangan KTP sementara oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil).

    Dan menjadi pertanyaan publik apakah fungsi surat keterangan tersebut sama halnya dengan E-KTP yang biasanya digunakan untuk bermacam-macam keperluan administrasi.

    Kepala Dinas dukcapil Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki, angkat bicara berkaitan dengan hal tersebut.

    Dia mengatakan bahwa memang permasalahan blangko E-KTP menjadi permasalahan nasional, sehingga solusinya Dukcapil hanya bisa memberikan surat keterangan sementara.

    “Sama kita tahu saja, melalui berita di TV maupun media-media lain memberitakan bahwa permasalahan kekosongan belangko pembuatan E-KTP menjadi permasalahan nasional, kami dari Dinas Dukcapil hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujar Marjuki Senin 27/3/2017.

    Dan untuk mereka yang membuat E-KTP lanjut marjuki, harus bersabar dulu, tunggu kapan belangko tersebut dapat didistribusikan, kami pun berharap cepat tapi ini kan kebijakan pusat untuk kapan di distribusikan kami tidak tahu.

    “untuk sementara kami hanya bisa menyediakan surat keterangan semacam KTP sementara, tetapi fungsi dan kegunaannya dapat digunakan sebagai mana E-KTP,” ujar Marjuki 

    Marjuki menegaskan supaya surat keterangan sementara tersebut dapat di terima oleh pihak yang mencari data administrasi seperti di intansi, perbankan, untuk pemilihan kepala desa dan untuk keperluan lainnya.

    “Karena funsinya sama dengan E-KTP maka kami tegaskan lagi bahwa surat tersebut sah dan dapat digunakann untuk keperluan administrasi seperti di Perbankan, di instansi dan keperluan untuk pilkades nanti, jangan ada yang menolak tidak boleh kami dari Dinas Dukcapil yang akan bertanggung jawab untuk itu,” Tegasnya.

    (fzl/Beritasampit.co.id)