Warga Desa Bumi Jaya Kabupaten Seruyan Pertanyakan Pembuatan Sertifikat Yang Dikelola Pihak Desa dan Kecamatan

    SERUYAN – Warga desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan mempertanyakan program pembuatan sertifikat Prona yang dikelola pihak desa dan Kecamatan sejak tahun 2013 yang belum ada kejelasan.

    Hal ini diungkapkan Suri masyarakat Desa Bumi Jaya saat dibincangi Beritasampit dikota di Palangka Raya, selasa (28/03).

    “Kami masyarakat desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan di tahun 2013 rame-rame membuat surat keterangan tanah (SKT).” katanya.

    Pada waktu itu dijanjikan oleh Kepala Desa untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerena ada mendapat jatah prona sebanyak 190 kapling, dan setelah  surat keterangan tanah (SKT) diterbitkan maka akan segera dibuat sertifikatnya berdasarkan janji kepala desa dan pihak kecamatan tahun 2013 yang lalu dan sampai sekarang belum ada kejelasan.

    “Sedangkan sebuah SKT dipungut biaya Rp 1 juta dengan rincian Rp 250 ribub untuk desa dan Rp750 ribu untuk kecamatan dan biaya tersebut langsung untuk sertifikat katanya”.

    “Saya sudah pernah menanyakan program yang dikelola desa dan kecamatan ini ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Seruyan  berdasarkan surat kuasa dari masyarakat desa, dan ternyata tidak ada datanya disana, menambah pertanyaan bagi kami.” ungkap Suri

    Dia mengaku masyarakat desa Bumi Jaya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Kabupaten Seruyan dan juga akan melaporkan permasalahan ini ke Gubernur dan Kapolda Kalteng dekat ini.

    (dsz/beritasampit.co.id)