BREAKING NEWS, Oknum LSM Terjaring OTT Polres Kotim, Simak Kejadiannya

    SAMPIT-Kepolisian Resor (Polres) kotawaringin Timur (Kotim) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas nama Dady (44), merupakan wakil ketua LSM PPSDM yang berada di Sampit. Sedangkan korbannya adalah seorang kontraktor CV Suara Agung, Kristian Hadinata. Dady diamankan pada Selasa (28/3/2017)

    Kapolres Kotim AKBP Johanes Pingihutan Siboro, SH, Sik melalui Kasatreskrim AKP Erwin TH Situmorang mengatakan, pada saat itu, korban atas nama Kristian Hidanata yang merupakan Kontraktor CV Suara Agung melaporkan kepada pihaknya bahwa oknum LSM PPSDM tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp75 juta. Bila tidak diberi, maka oknum LSM PPSDM tersebut mengancam akan mengusili (mengganggu) proyek jalan yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut

    “Namun korban hanya mampu memberikan Rp15 juta, setelah melaporkan hal itu kepada kami, kita suruh saja korban memberikan uang Rp15 juta tersebut, kemudian pada saat proses penyerahan kita tangkap lah oknum LSM PPSDM tersebut,” ucap AKP Erwin TH Situmorang (29/3/17)

    AKP Erwin TH Situmorang menambahkan pelaku tersebut menjabat sebagai wakil di LSM PPSDM dan pelaku juga tertangkap pada saat korban memberikan uang Rp15 juta tersebut kepada pelaku di Kantor Sekretariat LSM PPSDM

    “Sebenarnya ada dua orang pelaku, cuman yang berkomunikasi sangat intens dengan korban ini hanya Dady saja, jadi untuk sementara ini pelakunya hanya satu orang saja,” tutur Erwin

    Tambahnya, untuk kegunaan uang tersebut pihaknya masih belum mengetahui karena pihaknya masih melakukan beberapa penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam 15 Tahun penjara. Karena dalam permintaan uang itu, pelaku ada melakukan pemaksaan dengan menyebut angka yang tidak sedikit yaitu uang Rp75 juta.

    “Untuk barang bukti yang kita amankan adalah uang tunai Rp15 Juta, yang ada dalam amplop warna coklat bertuliskan kepada LSM PPSDM, Untuk barang bukti (BB) yang di sita adalah Handphone (Hp) Terlapor merk Ever cross, dan Handphone (Hp) Korban merk Nokia CE 0168, kedua barang pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Kapolres Kotim,” tutupnya.

    (im/beritasampit.co.id)