JANGAN DITIRU, Apa Yang Dilakukan 2 Orang Ini Saat Kekurangan Uang Rokok?

    SAMPIT-Tidak ada yang lain niat dalam kedua pelaku Norman (21) dan Hardhani alias Dhani (22), mereka hanya ingin menambah uang untuk membeli rokok. Karena kekurangan uang keduanya pun nekat mencuri isi rumah RT Kelurahan Pasir Putih di Perumahan Sawit Raya VI nomor 56 RT 04 RW 01, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) Kamis 29/1/2017 lalu.

    Kini berkas perkara kedua tersangka, Norman dan Dhani telah memasuki berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Rabu 29/3/2017. Saat disidik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruri, SH, Dhani mengaku diajak oleh Norman untuk melakukan aksi tersebut.

    “Tugas saya hanya memantau situasi dan mengantarkan kerumah korban Hj Wasnah, dia (Norman red) yang masuk ke dalam rumah itu,” ucap Dhani.

    Sementara itu Norman mengaku, awalnya berniat untuk menjual tabung gas elpiji milik tantenya. Namun niatannya tersebut seketika berubah menjadi niat jahat untuk mencuri, karena melihat rumah korban dalam keadaan terkunci dan disisi lain yakni bagian belakang rumah terdapat ventilasi yang terbuka.

    Norman pun berusaha masuk ke dalam rumah melalui ventilasi tersebut, pada saat dia masuk melihat ada satu buah laptop yang di simpan di atas meja, dirinya pun berhasil menggasak satu unit laptop dan dia serahkan kepada rekan nya yang sedang menunggu diluar. Tersangka kembali masuk ke dalam rumah tersebut untuk mengambil sejumlah perhiasan tanpa sepengetahuan Dhani.

    Setelah dia masuk kembali berhasil menggasak sejumlah perhiasan, Norman pun keluar dan mendapati rekan nya sudah tidak ada ditempat. “Saya takut dipergoki warga, makanya melarikan diri dan menyembunyikan laptop tersebut di atas batako yang ditutupi terpal,” ucap Dhani.

    Kemudian Norman bertemu di rumah rekan nya yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Perumahan Bina Karya Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia pun langsung mempertanyakan dimana laptop hasil curian tersebut. Kemudian kedua tersangka kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambilnya. Nahas, sesampainya di lokasi, kedua tersangka langsung ditangkap oleh warga dan langsung dibawa ke Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut. Tidak hanya sampai disitu saja, kesialan Norman pun bertambah saat mengetahui perhiasan yang dirinya ambil bukanlah benda berharga.

    “Saya kira itu (Perhiasan) emas, ternyata hanya bros biasa,”ucap Norman di depan JPU Bruri

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka diganjar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Kedua nya yang sama-sama bekerja sebagai tukang bengkel, di balik jeruji besi pun mereka sama-sama harus merasakan dingin angin malam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit sebagai tahanan sementara Kejari Kotim hingga proses persidangan berkhir.
    (im/beritasampit.co.id)