Akhirnya, Mahkamah Agung Tutup Karir Yantenglie Jadi Bupati Katingan

    PALANGKA RAYA – Dikabulkannya permohonan DPRD Kabupaten Katingan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan  melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Putusan tersebut mendapat perhatian dari pemerhati sosial dan Hukum Alfridel Jinu.

    Menurut Alfridel Jinu, Putusan MA adalah dasar hukum untuk pemberhentian oleh DPRD. Proses hukumnya final, tinggal proses paripurna pemberhentian yang diajukan ke Mendagri melalui  Gubernur.

    “Putusan MA RI, proses hukumnya final dan mengikat yang menjadi dasar pemberhentian melalui paripurna DPRD,”ungkap Alfridel saat dihubungi Berita Sampit melalui Pesan elektronik, Kamis (30/3/2017).

    Alfridel menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 80 terkait pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah ada dua proses hukum dan proses politik. Oleh karena itu, DPRD Katingan tidak boleh membuat keputusan politik yg bertentangan dgn putusan MA.

    “Hati-hati untuk membuat pernyataan jika membawa agenda tertentu. Jangan main-main dengan putusan MA. Secara hukum bupati terbukti berbuat tercela dan melanggar sumpah jabatan,”ungkpnya.

    “Pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014 sangat jelas dan terang. Dengan putusan MA yang ada Mendagri dapat langsung mengusul pemberhentian ke Presiden. Melalui pengajuan DPRD Katingan melalui Gubernur,”tegasnya. (nt/beritasampit.co.id)