Ketua DPRD: Petikan Putusan MA Belum Ditangan Kami Secepatnya di Ambil

    KASONGAN – Beredarnyan kabar pengabulan permohonan DPRD Katingan oleh Mahkamah Agung akhirnya ditanggapi Ketua DPRD Katingan.

    Iqnatius Mantir L. Nussa Ketua DPRD Katingan saat di konfirmasi wartawan beritasampit.co.id melalui via telpon membenarkan hal tersebut.

    “Ya memang kalo kita lihat itu putusan MA melalui web resmi, namun hingga sekarang petikan putusan MA belum ada ditangan kami, rencanya dalam waktu dekat kami dengan anggota yang lain akan mengambil langsung petikan putusan tersebut secepatnya,” Ujar Mantir dengan beritasampit.co.id. Kamis, (30/03).

    Ketika di tanyai langkah selanjutnya dengan dikabulkan permohonan DPRD Katingan oleh MA dirinya menjawab.

    “Kita tetap konsisten dengan apa yang kita ajukan ke MA,”singkatnya.

    Sebelumnya hal tersebut terungkap melalui website resmi Mahkamah Agung.

    Mengabulkan Permohonan Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2017 tersebut, Menyatakan keputusan DPRD Katingan nomor 7 tahun 2017 tanggal 13 Pebruari 2017 tentang pendapat DPRD Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika, dan melanggar peraturan perundang undang-undangan yang dilakukan oleh bupati Katingan, Berdasar hukum.

    Keputusan tersebut berdasarkan rapat Permusyawaratan mahkamah agung pada hari Rabu 29 Maret 2017.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Katingan.

    (Kwt/beritasampit.co.id)