Nasib Pilkades 81 Desa Makin Tidak Jelas, Ketua Baleg Inginkan Pembahasan Perda Tak Terbatas Waktu

    SAMPIT-Rapat terkait perubahan peraturan daerah No 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepada desa akan berlanjut pada hari ini Kamis, 30/3/2017.

    Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kotim yang ditentukan oleh Banmus selaku pembuat jadwal kegiatan, bahwa pada hari ini adalah batas terkahir pembahasan, sehingga pada 4 April nanti perda pilkades sudah dapat ditanda tangani dan sudah fungsional.

    Tetapi karena makin panjangnya pembahasan, dan banyaknya pasal yang direvisi maka kapan selesainya belum dapat ditentukan.

    Saat Beritasampit meminta penjelasan Ketua Baleg Dadang H Syamsu mengenai waktu yang mepet tersebut.

    Dia hanya mengatakan,”Waktu yg disediakan memang sampai besok,
    namun itu semua tidak akan menjadi belenggu bahkan menjadi batasan pembahasan terkait perubahan perda ini,” ujar Dadang

    Dadang juga menginginkan pembahasan revisi tersebut tanpa dibatas waktu yang dijadwalkan terakhir hari ini.

    “Intinya Saya menginginkan pembahasan revisi perda tersebut harus berkualitas, jadi pembahasan tanpa harus dibatasi waktu,” begitu inginnya.

    Karena dari pantauan Beritasampit pembahasan perda makin diperpanjang karena asumsi dan pendapat masing-masing peserta rapat, yang kadang terjadi perdebatan dilalam rapat tersebut.

    Sehingga banyak peserta rapat yang mengatakan dan berpendapat pembahasan revisi perda pilkades akan semakin panjang, dan memakan waktu yang semakin mendekati pegelaran pilkades serentak di Kotim.

    (fzl/Beritasampit.co.id)