Pengurus Pasar H Umar Hasyim Keluhkan Perlindungan Hukum

    SAMPIT – Setelah penyosialisasian Tim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) beberapa waktu lalu di kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Rapat bersama di lantai ll ruang lobi Pasar pada 24 Maret 2017 lalu, Pengurus pasar bersama para pedagang dalam isi suratnya dengan prihal mohon kejelasan perlindungan hukum ke dinas terkait dan meminta kepada Bupati memberikan petunjuk yang terbaik. Sehingga kegiatan sumbangan para pedagang untuk membiayai pengelolaan kebersihan dan keamanan lingkungan pasar tersebut terang aturan hukumnya.

    Selama ini, yang tergabung dalam Pengurus Persatuan Pedagang Pasar H Umar Hasyim Samuda ( P4H2S) tak ada pegangan dan kejelasan aturan hukum yang melindunginya.

    Sebelumnya yang dinaungi, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim kala itu hanya menempatkan  kepengurusan pasarnya sebatas memberikan nama saja, yakni, dengan mendeklarasikan nama Pengurus Persatuan Pedagang Pasar H Umar Hasyim Samuda ( P4H2S) yang legalitasnya resmi diberikan dengan Surat Keputusan (SK) oleh Disprindagsar Kotim waktu itu. Tapi tak ada kekuatan hukumnya terkait pengangkatan yang SKnya dari 2013 –  2018 dan terlampir.

    Porsoalannya, yang mengganjal pengurus pasar justru menyangkut sumbangan dari para pedagang untuk kebersihan dan keamanan pasar perlu adanya perlindungan hukum yang jelas oleh dinas terkait.

    Karena selama ini, aturan pupuan yang dikelola untuk keamanan dan kebersihan pasar tersebut hanya menjadi keperihatinan para pengurus karena diduga pungli dan dinilai masih tak berkekuatan hukum sehingga merisaukan sejumlah pengurus.

    “Kami para pedagang sangat mengharapkan pengurus pasar yang terus mengelola. Selama ini petugas kebersihan dan penjaga malam pasar berjalan dengan baik. Kita ikhlas , tak keberatan memberikan iuran yang memang sudah kita musyawarahkan bersama,” ujar Akhmad Askandri salah satu pedagang dipasar tersebut.

    Khawatiran pengurus pasar H Umar Hasyim tetap turut tak mau berspekulasi untuk bertahan menjadi pengurus dalam artian ketidak jelasan hukumnya dan pengurus takut dikatakan Saber  pungli.Tapi katanya, pengurus tetap ada, namun sebagai tempat atau wadah aspirasi para pedagang saja.

    “Kami meminta kejelasan hukum ( Payung hukum) terkait kegiatan yang berjalan selama ini. Apabila mulai tanggal 1 April 2017 tidak ada tanggapan atau tidak ada kepastian hukumnya, kami seluruh nama pengurus akan mengundurkan diri,” tandas pengurus serta Ketua pasar H Darham yang membeberkan rilis suratnya menuju dinas -dunas terkait kepada media ini.

    (mar/beritasampit.co.id).