​Apakah Pembahasan Revisi Perda Pilkades Sudah Selesai…?

    SAMPIT – Pembahasan revisi Peraturan daerah No.4 tahun 2016 akhirnya rampung dibahas tepat waktu. Pembahasan yang dilakukan diruangan paripurna DPRD Kotim itu dilangsungkan selama dua kali yakni pada 28 Maret dan dilanjutkan Kamis 30 Maret.

    Dalam dua kali pembahasan itu, selama seharian penuh dilaksanakan guna mencapai target dan sesuai jadwal revisi perda selesai dibahas antara eksekutif dan legislatif.

    Dadang H Syamsu selaku ketua Badan Legislasi (Baleg) yang juga memimpin rapat saat pembahasan menyampaikan kepada beritasampit l, berkaitan revisi Perda pilkades yang sudah selesai.

    “Alhamdulillah pembahasan selesai, cuma ada beberapa pasal saja yang kiata rubah. Pastinya yang urgen saja yang kita rubah,” ujar Dadang, Jumat, 31/3/2017.

    Sebenarnya memang usulan dari eksekutif meminta 33 pasal yang dirubah, tetapi karena terbatasnya waktu kita crop saja, karena tidak mungkin kita merubah sebanyak itu perlu waktu yang lama. sebut Dadang.

    Dadang mengharapkan proses tahapan revisi perda dapat lancar hingga dapat di sahkan dan ditetapkan pada 4 April nanti.

    “Besok kami akan ke Palangkar Raya demi fasilitasi ujicoba dari pihak provinsi untuk mendapatkan nomor register perda sehingga sah dan dapat ditetapkan, kira-kira sesuai jadwal 4 April nanti perda akan ditetapkan dan dapat digunakan,” jelas Dadang.

    (fzl/beritasampit.co.id)