​Terkait Revisi Perda Pilkades, Calon Luar DPT Boleh Mencalon Asalkan Bersedia Menetap

    SAMPIT – Pembahasan revisi perda No. 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah selesai. Ada beberpa poin penting yang dirubah berkaitan syarat pencalonan kepala desa.

    Ketua Bandan Legislatif DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menjelaskan bahwa Perda sudah dirubah dan siudah siap melalui tahap pengujian oleh gubernur, dan point terkait permasalahan perda yaitu tentang syarat bakal calon kepala desa sudah di rubah sehingga tidak ada lagi permasalahan.

    “Revisi perda siap melalui proses pengujian, dan point terkait permasalahan sebagai alasan kenapa perda direvisi sudah dirubah dan kita sesuaikan,” ujar Dadang, Jum’at (31/3/2017)

    Terkait syarat pencalonan mengenai harus berada di DPT sudah kita hilangkan, akan tetapi seorang bakal calon harus membuat surat pernyataan tinggal di desa tersebut jika dia terpilih,” itu untuk bakal calon yang dari luar desa,” sebut politisi partai Amanat Nasional tersebut.

    Dadang juga menjelaskan bahwa perda yang baru direvisi membolehkan seluruh warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa,” tetapi ingat harus siap tinggal didesa tempat dia mencalon jika terpilih,” sebutnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)