270 Jemaah Umrah Tertunda Keberangkatan, Kemenag Turunkan Tim Investigasi

    JAKARTA – Sebanyak 270 jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau biasa disebut First Travel tertunda keberangkatannya ke Arab Saudi. Mereka berasal dari berbagai daerah, dan sudah tiba di Jakarta pada 28 dan 29 Maret lalu.
    Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim investigasi untuk mendapatkan keterangan. Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa mereka saat ini mendapatkan pelayanan akomodasi dan konsumsi di tiga hotel berbeda.

    “135 jemaah menginap di Hotel Pop, 90 jemaah di Hotel Zest, sedang 45 Jemaah di Hotel Mandala,” terang Muhajirin di Jakarta, Jumat (31/03).

    Menurut Muhajirin, tertundanya keberangkatan jemaah umrah First Travel ini disebabkan persoalan visa yang belum keluar. Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo ini memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Proses penggalian informasi terus dilakukan, tidak hanya dari pihak jemaah dan travel, tetapi juga dari provider visa.

    “Kita akan telusuri lebih jauh, apakah biro perjalanan ini punya jadwal penerbangan dan perjanjian untuk mengangkut jemaah atau tidak. Kalau tidak ada, berarti manajemennya tidak bagus. Aspek perlindungan dan kenyamanan jemaah juga tidak terpenuhi,” ujarnya.

    Muhajirin juga akan menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Travel yang mempunyai perencanaan yang bagus, mestinya bisa mengantisipasi hal seperti ini.

    Termasuk akan ditelusuri juga apakah telah terjadi pengabaian janji atau tidak. Pasalnya, berdasarkan informasi yang masuk, jemaah sudah mengalami beberapa kali penundaan keberangkatan.

    Muhajirin mengaku bahwa saat ini belum melihat adanya unsur penelantaran karena meski tertunda keberangkatannya, jemaah masih mendapatkan pelayanan dari pihak travel. Namun demikian, janji mereka kepada jemaah untuk memberangkatkan belum terpenuhi karena visa nya belum keluar.

    “Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, kita akan beri sanksi sesuai fakta dan data di lapangan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah,” jelasnya.

    “Kalau ada pengabaian, kita berikan teguran tertulis. Kalau berulang kita lakukan pembekuan. Kita harus komprehensif melihat persoalan ini,” tambahnya.

    Dikatakan Muhajirin, pihaknya juga akan segera mengundang pemilik perusahaan agar bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus ini sekaligus dikonfrontir dengan data-data yang diperoleh dari lapangan.

    (mkd/kemenag/beritasampit.co.id)