EDY RUSWANDI: Putusan MA Bukan Pemakzulan, DPRD STOP Upaya Pemakzulan

    KASONGAN -Koordinator aksi damai 162 tolak pemakzulan Bupati Katingan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam direktori bukanlah keputusan Pemakzulan atau menghentikan Bupati Katingan.
    Hal tersebut di ungkapkan Edi Riswandi Kordinator sekaligus penanggung jawab Aksi 162 dengan beritasampit pagi ini.

    “”Terkait dengan putusan Mahkamah Agung, kalau kita lihat direktori putusan MA itu bukanlah keputusan pemakzulan Bupati Katingan, tapi adalah putusan atas keputusan DPRD yang mereka minta untuk diuji,” kata Edi Ruswandi dengan beritasampit. Sabtu, (01/04).

    Menurut dirinya bahwa fatwa yang berkembang tersebut tidak menyatakan memakzulkan terhadap Bupati Katingan sehingga DPRD Katingan juga harus memperhatikan aspirisi mayoritas masyarakat Katingan yang masih menginginkan Ahmad Yantenglie menyelesaikan masa Bakhtinya 2013-2018.

    “Karena ini adalah aspirasi masyarakat, maka kita minta kepada DPRD Kabupaten Katingan untuk menghentikan upaya pemakzulan, meskipun ada putusan dari MA, namun itu sifatnya tidak mengikat, jadi bisa digunakan atau tidak,” Pungkasnya.

    Sebelumnya dikabulkanya permohonan DPRD Katingan oleh MA hal tersebut terungkap melalui website resmi Mahkamah Agung.

    Dimana MA Mengabulkan Permohonan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2017 tersebut, Menyatakan keputusan DPRD Katingan nomor 7 tahun 2017 tanggal 13 Pebruari 2017 tentang pendapat DPRD Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika, dan melanggar peraturan perundang undang-undangan yang dilakukan oleh bupati Katingan, Berdasar hukum.

    Keputusan tersebut berdasarkan rapat Permusyawaratan mahkamah agung pada hari Rabu 29 Maret 2017.

    (Kwt/beritasampit.co.id)