WOW! Banyak Calon Kades Terindikasi Pakai Ijazah Palsu

    SAMPIT-Rampung sudah masalah baru di tubuh penggerak sekaligus panitia pelaksana Pilkades Serentak di delapan Kecamatan se Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini setelah melalui proses panjang tentang revisi Perda yang bermasalah itu, kini tinggal melakukan evaluasi persyaratan para calon Kades yang mendaftarkan diri.

    Meskipun selama proses awal hingga proses penetapan panitia pelaksana sampai pada pendaftar calon kepala desa di 81 desa yang mengikuti Pilkades serentak itu hanya ada timbul masalah di panitia saja, kali ini indikasi penggunaan ijazah palsu muncul di tengah proses panjang pilkades tersebut.

    Kabar ini muncul dari Kecamatan Antang Kalang, Cempaga Hulu, dan dua Kecamatan lainnya seperti Kecamatan Mentaya Hulu, dan Kecamatan Cempaga. Mirisnya informasi ini datang dari sejumlah panitia yang kebingungan untuk mengeksekusi calon kepala desa yang terindikasi menggunakan ijazah palsu tersebut.

    “Belum kita eksekusi sudah di ancam, memang belum sampai tahapan itu, tetapi dugaan kita jelas berdasar,” kata salah satu Ketua Panpilkades di sebuah desa di Kecamatan Antang Kalang tersebut dibincangi beritasampit.co.id Sabtu 1/4/2017.

    Pria berinisial MN ini juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Panpilkades Kabupaten terkait hal ini. “Kita takutnya orang ini nekat, untuk itu kami ingin ada campur tangan pihak Kabupaten, agar bisa mengeksekusi dua orang yang kami duga tidak patut diloloskan ini,” ungkapnya.

    Sementara di Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Cempaga Hulu juga dekimian, pihak panitia mulai meragukan beberapa berkas para calon yang mendaftarkan diri sebelumnya.

    “Kita akan tetap mengecek nantinya, apaliba tidak layak akan kami coret, tentunya menyesuaikan peraturan yang ada,” ungkap SB salah satu Panpilkades di Kecamatan Cempaga Hulu.

    Terlepas dari masalah tersebut, dari 8 Kecamatan yang di ikuti 81 desa itu masih banyak Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali tanpa memenuhi dasar Peraturan Daerah yang mengharuskan setiap Kepala Desa yang mendaftarkan diri kembali wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.

    Hal ini juga di pertegas oleh Mantan Ketua DPRD Kotim Ahmad Yani yang meminta agar semua Papilkades tidak meloloskan Kepala Desa yang tidak memenuhi salah-satu syarat tersebut.

    “Ini menyangkut aturan yang sudah ditetapkan secara dasar hukum, akan salah menurut saya apabila Panpilkades meloloskan Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebelum menyerahkan berkas LPJ nya baik kepada Bupati dan pihak panitia sebagai bahan laporan, itu sudah tertuang dalam Perda, wajib di gugurkan apabila tidak terpenuhi,” urainya.

    Dia juga menambahkan, pada dasarnya izin cuti dari Bupati Kotim bagi setiap Kepala Desa yang mendaftarkan diri kembali itupun atas dasar sudah selesainya penyerahan laporan pertanggungjawaban itu, jadi jangan mempermainkan aturan, panitia harus ambil sikap,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)