​Apa Tuntutan Mahasiswa UPR Atas Aksi Mimbar Bebas, Hingga Audiensi yang Berujung Tindak Kekerasan ?

    PALANGKA RAYA – Mahasiswa yang tergabung dalam keluarga besar mahasiswa universitas Palangka Raya (KBM-UPR) menuntut Rektor untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengambilan kebijakan tentang pengelolaan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Palangka Raya.

    Ali Assegaf selaku koordinator Mahasiswa menerangkan kepada beritasampit.co.id, Minggu (2/4/2017) tentang perjalanan aksi tuntutan KBM diawali dari Aksi penyebaran surat terbuka untuk rektor yang disebarkan melalui media sosial yang mengakibatkan Presiden dan Wakil Presiden BEM UPR mendapatkan Surat Peringatan (SP).

    Kemudian beberapa hari setelah itu dilanjutkan dengan mimbar bebas Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Palangka Raya dengan ratusan massa pada jumat (24/03/2017) di halaman rektorat kemudian ditanggapi dengan surat audiensi yang dilayangkan oleh Wakil Rektor II kepada perwakilan mahasiswa.

    Audiensi pun dilakukan pada sabtu (01/04/2017) di Aula Rahan Rektorat UPR yang dimulai pukul 09.00 WIB dengan tuntutan yang sama dihadiri ratusan mahasiswa dan pimpinan-pimpinan kampus UPR seperti Rektor, Wakil Rektor beserta jajarannya, dan Dekan perwakilan Fakultas di Universitas Palangka Raya hingga tindak kekerasan yang dilakukan pihak keamanan Rektorat kepada mahasiswa.

    Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya (KBM-UPR) yang dikoordinir oleh Ali Assegaf yang juga merupakan Presiden BEM UPR membawa tuntutan sebagai berikut :

    1. Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya menuntut agar dikembalikan biaya UKT pada tahun 2013 dikarenakan tidak dirasakan nya perubahan signifikan selama 4 tahun terakhir karena Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tak jelas pengelolaannya, pasalnya masih banyak sekali terjadi pungutan liar semisal jual beli diktat, praktikum, hingga yudisium fakultas.

    2. Tetapkan persentase pembagian PNBP yang jelas untuk Fakultas dan kewenangan PPK Tingkat Fakultas dalam pengadaan fasilitas

    3. Evaluasi pertanggung jawaban Rektorat terkait dana PNBP 50 M dan BOPTN 12 M pada tahun 2015.

    “Tuntutan ini harus dipenuhi oleh Rektor karena pimpinan Rektorat dinilai tidak Transparan dan Akuntabel dalam pengelolaan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ungkapnya.

    (dsz/beritasampit.co.id)