​BEJAT…! Hamili Anak Usia 14 Tahun, PNM Harus Berurusan Dengan Polisi

    SAMPIT – Tidak ada kata lain untuk seorang pria bernama PNM alias IPR (29) karyawan swasta beralamat di kamp Afdeling 8 PT TASK III, Desa Patai, Kelurahan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pria bejat ini berani melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    Petugas Kepolian Sektor (Polsek) Cempaga menetapkan PNM sebagai tersangka karena telah menyetubuhi MY (14) pelajar kelas 7 di Kotim. Penetapan tersangka dikuatkan dengan bukti bahwa MY tengah hamil dalam masa kandungan 4 bulan.

    Tersangka dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014, pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Setelah melalui pemeriksaan, pelaku yang kabarnya seorang karyawan diperusahaan sawit tersebut mengakui sudah 10 kali melakukan hubungan badan dengan korban.

    Sekadar diketahui, pada bulan Oktober 2016 silam, PNM alias IPR memaksa korban MY untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Tetapi baru di laporkan pada Sabtu (1/04/2017).

    “Sepertinya pelaku memuluskan niatnya dengan mencekik leher korban dan membawanya masuk kedalam kamar disalah satu rumah yang berada di Jalan Cilik Riwut , Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga. Setibanya di kamar, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ujar saksi Hadriansyah.

    Tidak berselang berapa lama setelah laporan masuk, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka dikediaman nya yang beralamat di perumahan karyawan PT Task III afdeling 8, Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Kemudian tersangka digirng menuju ke Mapolsek Cempaga untuk di proses lebih lanjut.

    Sampai berita ini diturunkan pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

    (im/beritasampit.co.id)