Yantenglie Bakal Senasib Aceng Fikri, Mendagri Menunggu Surat DPRD Katingan

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan.

    Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Katingan untuk memakzulkan Yatengli. Menurut Tjahjo, kasus yang menjerat Yatengli sama dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang dimakzulkan DPRD Garut karena menikah siri.

    “Statusnya sama dengan (mantan Bupati) Garut, ya kita ikuti, kalau MA sudah memutuskan (mengabulkan pemakzulan) ya kita ikuti saja,” ujar Tjahjo usai acara Rakornas SDM di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.

    Meski demikian, pemberhentian terhadap Yatengli tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja, sebab dirinya menunggu surat dari DPRD Katingan terlebih dahulu.

    “Iya kami menunggu surat dari DPRD Katingan,” kata Tjahjo.

    Usai menerima surat dari DPRD tersebut, dirinya segera meneken pemberhentian terhadap Yatengli dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima surat dari DPRD. Hal itu sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f yang berbunyi Menteri wajib memberhentikan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

    “Iya dalam waktu 30 hari kami akan keluarkan surat pemberhentian,” jelas dia.

    Diketahui MA telah mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan yang dimohonkan DPRD. Yantengli dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan mengakui dirinya selingkuh. Putusan tersebut diketok pada Rabu (29/3) lalu oleh Ketua Majelis Supandi, dan dua anggota majelis yakni Is Sudaryono dan Yulius.

    “Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan,Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum,” ujar Ketua Majelis Supandi sebagaimana dikutip dari website MA.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Yantengli sebagai pejabat publik yang telah memiliki istri dan menikah siri dengan Farida Yeni yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih memiliki hubungan sah dengan anggota Polri Aipda Sulis Heri.

    “Bahwa selain itu, cara berfikir Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) bersifat dikotomi dengan mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan,” jelas majelis hakim.

    Adapun kasus ini bermula ketika Yantengli dengan Farida Yeni tertangkap basah selingkuh oleh suami Farida, Aipda Sulis di kawasan Kasongan, Jumat 6 Januari lalu. Kedua pasangan selingkuh itu pun dibawa ke kantor polisi.

    Perkara asusila tersebut terungkap oleh DPRD dan masyarakat, Yantengli dianggap telah mencemarkan nama baik Katingan dan adat Kalimantan sehingga masyarakat melakukan aksi protes di DPRD Kabupaten Katingan. Masyarakat meminta DPRD untuk memakzulkan Ahmad Yantengli dari jabatan sebagai kepala daerah.

    Pada tanggal 18 Februari 2017, seluruh fraksi di DPRD Kabupateng Katingan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian kepada Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Sedangkan Ahmad Yanteng tetap pada pendiriannya menolak mundur, dan menanggap kalau hubungan dengan Farida Yeni bukan perselingkuhan. 

    (kemedagri/beritasampit.co.id)