​Asisten I  Setda Kotim Minta Perda Prostitusi Segera Direvisi

    SAMPIT – Asisten I Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Sugiannor yan juga selaku wakil ketua harian pada tim pembinaan penertiban dan penutupan lokalisasi dan prostitusi yang baru saja dibentuk di aula BKD Kotim pada Rabu, (5/4/2017) pagi, meminta supaya peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2009 tentang prostitusi agar dapat segera direvisi.

    “Kami berharap Perda terkait prustitusi dapat segera direvisi karena itulah sebagai acuan tim yang baru terbentuk ini untuk dapat bergerak menjalankan aksi yang di programkan pusat kemensos yaitu menutup lokalisasi dan prostitusi,” ujar Sugiannor.

    Dalam perda itu nanti dijelaskannya, akan ada dimuat aturan bahwa ada sangsi bagi siapa pun yang membuka prostitusi dan hukuman bagi siapa pun yang melakukannya baik PSKnya maupun pengunjung lokalisasi.

    “Nanti dalam Perda akan kita tetapkan sangsi baik yang membuka tempat prostitusi maupun pengunjungnya, ya nanti lah kami tim ini semua akan membahasnya lagi apa saja yang memang perlu dimuat dalam peraturan demi memperlancar program aksi ini, kita akan muat selama tidak melanggar aturan dan bertentangan,” ungkapnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)