​Rimbun : “PSK Wajib Dipulangkan”

    SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung keinginan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi yang menjadi target penutupan oleh pemerintah daerah.

    “Saya sangat mendukung jika PSK yang ada pada lokalisasi target aksi tim penutupan lokalisasi yang sebanyak 275 orang itu di pilangkan, wajib itu” sebut Rimbun, Jumat (7/4/2017).

    Rimbun meminta sebelum memulangkan jika memang jadi, dia mengharapkan adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada semua PSK apa ingin menetap atau dipulangkan.

    “Sebelum mereka dipulangkan, adakan diskusi terlebih dahulu jika mereka mau menetap syaratnya mereka harus meninggalkan aktivitas yang lama yaitu yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

    Tetapi, jika mereka ingin dipulangkan pemerintah daerah wajib memfasilitasinya dengan anggaran dari pusat maupun pemerintah daerah untuk menindak lanjutinya.

    Berdasarkan rapat tim Pembinaan Penertiban dan Penutupan Lolaisasi Prustitusi Kabupaten Kotim 2017, saran yang mengingikan para PSK untuk dipulangkan, masih dikaji dan di tinjau terlebih dahulu hingga di bahas pada rapat selanjutnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)