​Pembunuh Amrullah Akan Segera di Sidang

    SAMPIT – Kepolisian Sektor Pundu, Senin (10/04/2017) mengantarkan berkas tahap II kasus penbunuhan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Windu Nabatindo Lestari Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjadi pada Rabu (11/1/2017) lalu.

    Sedikit menceritakan kembali kejadian pembunuhan itu bermula ketika terjadi kesalah pahaman antara tersangka (Fahriyansyah) dan korban (Amrullah). Hal itu dipicu karena masalah terminal atau stop kontak lisrtik untuk digunakan mencharge handphone (Hp). Kemudian pelaku dan korban bertengkar adu mulut memperebutkan kontak listik tersebut. Selanjutnya terjadi perkelahian dengan menggunakan tangan kosong.

    Tidak berapa lama, perkelahian ini berlanjut menggunakan senjata tajam. Sehingga korban tewas. Didepan Arief SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka Fahriyansyah alias Otong (22) mengaku kejadian pada saat itu karena sudah tidak tahan lagi dengan serangan dari korban akhirnya membalas serangan dengan mengunakan pisau dapur.

    “Saya yang pertama kali dihujaninya memakai senjata tajam (setjam) jenis parang dengan mengarah langsung ke leher tapi saya tahan memakai tangan dan saya pun lari masuk ke mess saya lalu menemukan pisau dapur warna silver dibalik pintu. Setelah itu saya menikam dia (Amrullah) korban di bagian dada, perut dan punggung,” ucapnya Sambil meneteskan air mata.

    Arief SH mengatakan setelah 2 minggu pemeriksaan berkas tahap II tersangka akan segera di sidang “Setelah tahap II, sementara tersangak akan di tahan di Lapas Klas IIB Sampit untuk menunggu jadwal sidangnya,”kata JPU Arief SH

    (im/beritasampit.co.id)