​Tersangka Pembakar Lahan Dilimpahkan ke Kejaksaan

    SAMPIT — Niat membuka lahan untuk menanam sayur itu lah yang ada di benak Jumali bin Adam (45), warga desa Bajarau RT 05 Kecamatan Parangean Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (13/8/2016) pukul jam 11.00 WIB bertempat di lahan dekat Simpang 4 Desa Bejarau RT. 05 Kecamatan Parangean, Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan pembakaran lahan seluas 15M x 5M dari total luas lahan milik tersangka seluas 15M x 20M dengan maksud untuk membersihkan lahan yang akan ditanami sayur-sayuran tanpa mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi SH saat menyidik tersangka Jumali mengatakan tersangka ini merupakan residivis kasus kayu pada beberapa tahun silam.

    “Tersangka nanti hanya akan menjalani sidang pertama untuk mendengarkan agenda dari hakim, dan sidang kedua nanti tersangka hanya akan membayar denda,” kata Dewi SH saat di ruangan tahap II, Senin (10/4/2017).

    “Saya membakar lahan milik sendiri dengan tujuan untuk ditanami dengan sayur-sayuran, saya tidak tahu akan berurusan dengan hukum,” ucapnya sebelum di sidik oleh JPU.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran.

    (im/beritasampit.co.id)